RSUD Siti Aisyah
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Siti Aisyah adalah rumah sakit milik Pemerintah Kota Lubuklinggau, yang pertama kali didirikan berdasarkan akte notaris Badiah Azhary. SH. Nomor. 35 tanggal 30 Maret 1990 dalam bentuk Yayasan yang diketua oleh Drs.H.Muhamad Syueb Tamat. Penyelenggaraan Yayasan Rumah Sakit Siti Aisyah berdasarkan surat izin sementara Kanwil Depkes Propinsi Sumatera Selatan Nomor. YM.01.02.3.2.8420 tanggal 10 Oktober 1994.
Dana untuk pembangunan pertama kali dibantu pula atas sumbangan gotong royong para PNS Kabupaten Musi Rawas pada masa itu sebesar Rp. 2500,- per orang. Sejalan dengan maju mundurnya penyelenggaraan Yayasan Rumah Sakit Siti Aisyah, maka berdasarkan Surat Keputusan Yayasan Rumah Sakit Siti Aisyah No. 39/YRSSA/SK/XI/2002, terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2002 Penyelenggaraan Rumah Sakit dinyatakan ditutup.
Melihat situasi dan kondisi Yayasan Rumah Sakit Siti Aisyah yang tidak terawat dan tidak berfungsi sebagaimana mestinya, maka pada tanggal 11 Maret 2004 Penyelenggaraan Pengelolaan Yayasan Rumah Sakit Siti Aisyah secara operasional diserahkan kepada Pemerintah Kota Lubuklinggau, melalui penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) antara Ketua Yayasan Rumah Sakit Siti Aisyah dengan Pemerintah Kota Lubuklinggau dan pada tanggal 19 Desember 2006 seluruh asset milik Yayasan Rumah Sakit Siti Aisyah diserahkan kepada Pemerintah Kota Lubuklinggau.
Selanjutnya melalui Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor : 03 Tahun 2007 Rumah Sakit Islam Siti Aisyah Resmi menjadi milik Kota Lubuklinggau. Sesuai dengan kemajuan dan perkembangan yang dicapai maka berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 332/Menkes/SK/V/2009 tanggal 7 Mei 2009 ditetapkan statusnya menjadi rumah sakit tipe D.
Rumah Sakit Siti Aisyah terus melakukan pembenahan untuk meningkatkan pelayanan, sumber daya manusia serta sarana dan prasarana pendukung lainnya yang sesuai dengan perkembangan tekhnologi kesehatan.
Dan akhirnya pada tahun 2012 RSUD Siti Aisyah Kota Lubuklinggau resmi menjadi Rumah Sakit Kelas C berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : HK.03.05/I/907/12 tanggal 7 Juni 2012 tentang Penetapan Kelas Rumah Sakit Umum Daerah Siti Aisyah Kota Lubuklinggau Propinsi Sumatera Selatan.
Sejalan dengan perkembangannya maka pada tanggal 31 Mei 2010 maka dilantiklah pejabat struktural pada lingkungan RSUD Siti Aisyah berdasarkan Surat Keputusan Walikota Lubuklinggau Nomor : 821.2/ 98/KPTS/BKD.III/2010 Tanggal 29 Mei 2010, mengacu pada Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 3 Tahun 2008 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Lubuklinggau (Lembaran Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2008 Nomor 13) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 3 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Lubuklinggau (Lembaran Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2011 Nomor 9). Kemudian direvisi ulang menjadi Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 01 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Lubuklinggau (Lembaran Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2014 Nomor 1)